KutaiKartanegara.com

CallWave

Find:  

Arsip berita

ARSIP BERITA KUTAIKARTANEGARA.com

Info "Odah Etam" Kutai Kartanegara

Konsep Transmigrasi di Era Otonomi Daerah

Drs H Syaukani HR MM

KutaiKartanegara.com 23/12/02
Baru-baru ini Bupati Kutai Kartanegara Drs H Syaukani HR MM menerima penghargaan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwawea. Syaukani menerima penghargaan tersebut di Jakarta pada Selasa (17/12) lalu atas prestasinya dalam merumuskan konsep transmigrasi di era otonomi daerah yang banyak diikuti oleh daerah-daerah lain di Indonesia.

Bagaimana konsep transmigrasi era otonomi daerah ala Syaukani? Menurut Syaukani, program transmigrasi akan berjalan dengan baik apabila ada kesepakatan antar 2 Kabupaten (pengirim dan penerima), sedangkan Pemerintah Pusat maupun Provinsi hanya bertindak sebagai fasilitator dan untuk itu diperlukan petunjuk pelaksanaan penyelenggara transmigrasi yang mengedepankan kepentingan atas kebijakan antar dua daerah kerjasama transmigrasi tersebut.

"Pada masa orde baru, pemerintah pusat yang menentukan segala sesuatunya. Namun di era otonomi daerah saat ini, daerah lah yang menentukan seperti menyiapkan lahan, fasilitas, akomodasi dan tenaga pelatih yang dibutuhkan para transmigran." kata Syaukani yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) itu.

Kutai Kartanegara pertama kali menerapkan konsep transmigrasi kerja sama antar daerah ini pada tahun 2001. Pada saat itu Kutai Kartanegara menerima 150 keluarga transmigran asal Temanggung (Jawa Tengah) yang merupakan hasil kesepakatan Bupati Syaukani dengan Bupati Temanggung. Kedua daerah sepakat untuk bersama-sama meningkatkan dan mengembangkan potensi kedua daerah melalui program transmigrasi, sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kedua daerah.

Selain transmigran asal Temanggung, saat itu Kutai Kartanegara juga menerima 29 keluarga pengungsi korban kerusuhan Poso. Pemkab Kukar juga mengikutsertakan penduduk lokal yang belum memiliki rumah dan lahan usaha sebanyak 120 keluarga untuk ditempatkan bersama-sama para transmigran asal Temanggung dan Poso di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu. Selain dibangunkan rumah, setiap peserta transmigrasi mendapatkan lahan usaha seluas 1,25 ha.

Syaukani menambahkan bahwa Kabupaten Kutai Kartanegara menempatkan program transmigrasi sebagai salah satu program dalam Gerbang Dayaku. Dalam penyelenggaraan program transmigrasi di daerah ini, Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki kebijakan bahwa transmigran yang didatangkan harus sesuai dengan kebutuhan daerah, kemudian lahan yang dicadangkan untuk program transmigrasi tidak tumpang tindih dengan kepentingan pertambangan, bebas dari kepentingan kehutanan, bebas dari hak adat atau ulayat. Selain itu, lahan pemukiman yang direncanakan merupakan aspirasi dari masyarakat dan lokasi yang dicadangkan memenuhi syarat layak huni, layak usaha dan layak berkembang.

"Jadi, sebelum kita menentukan lokasi yang memenuhi syarat untuk transmigrasi, terlebih dahulu diadakan studi dan analisa yang jujur terhadap lokasi tersebut." demikian kata Syaukani. (win)

Free E-mail from KutaiKartanegara.com

Login Name:

Password:

Belum Terdaftar?
Daftar Sekarang Juga!

--- Depan | Tentang Kami | Pasang Iklan | Layanan | Statistik | Partner | Credit | Kontak ---

Best viewed with Microsoft Internet Explorer 5.0 or higher with 800x600 screen resolution.
Copyright © 2001, 2002 KutaiKartanegara.com - All Rights Reserved.