KutaiKartanegara.com 21/11/02
Seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara baik pegawai negeri maupun honorer,
termasuk para pensiunan dan janda pegawai daerah mulai menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang
telah dibagi-bagikan sejak Senin (18/11) lalu.
Untuk pegawai honorer, pensiunan dan
janda pegawai daerah Kukar khususnya pegawai dengan NIP awal 550 masing-masing memperoleh
THR sebesar Rp. 250.000,- per orang. Sementara untuk pegawai negeri Kukar termasuk guru
memperoleh THR sebesar satu bulan gaji yang diterima oleh masing-masing pegawai tersebut
pada Januari 2002.
Hal ini merupakan berkah tersendiri
bagi pegawai negeri di Kukar karena THR yang diperoleh tahun ini lebih besar dibanding
tahun lalu dimana seluruh pegawai negeri menerima THR sebesar Rp. 250.000,- per orang.
Besarnya THR masing-masing pegawai negeri sebesar gaji bulan Januari 2002 tersebut
merupakan kebijakan yang diberikan Bupati Kukar Drs H Syaukani HR MM dan telah dianggarkan
dalam APBD Kukar tahun anggaran 2002.
"Itulah sebabnya THR yang
diberikan berdasarkan gaji bulan Januari 2002, karena pada saat penyusunan anggaran THR
pegawai Pemkab Kukar tersebut dilakukan pada bulan Januari 2002." kata Bendaharawan
Gaji Sekkab Kukar, Supiani.
Lebih lanjut Supiani mengatakan
bahwa pegawai pindahan dari kabupaten/kota lain tetap akan menerima THR sebesar satu bulan
gaji pertama yang bersangkutan ketika mulai bekerja di Kutai Kartanegara. Misalnya pegawai
tersebut pindahan dari Kubar, Kutim atau Samarinda dan menerima gaji pertama di Kukar pada
bulan Oktober 2002, maka THR yang diberikan adalah sebesar satu bulan gaji yang
bersangkutan pada bulan Oktober 2002.
Pembagian THR bagi seluruh pegawai
tersebut dilakukan di masing-masing dinas/instansi yang ada di Kutai Kartanegara,
sementara untuk pensiunan dan janda pegawai daerah khusus NIP awal 550 dibayarkan di
Bendahara Gaji Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara. (win) |