Drs H Syaukani HR MM
|
KutaiKartanegara.com 11/12/02
Kutai Kartanegara telah dicanangkan sebagai Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA),
namun untuk mewujudkan program ini memang tak semudah seperti membalik telapak tangan.
Hingga saat ini, masih banyak dijumpai anak-anak dibawah umur yang bekerja di seluruh
wilayah Kutai Kartanegara. Untuk mewujudkan komitmen Kukar sebagai daerah bebas pekerja
anak diperlukan kerja keras dari berbagai komponen untuk mensosialisasikan program
tersebut kepada seluruh lapisan masyarakat.
Menurut Bupati Kutai Kartanegara Drs H Syaukani HR MM, program Zona Bebas Pekerja Anak
akan terus disosialisasikan ke seluruh wilayah Kutai Kartanegara, sehingga
selambat-lambatnya pada tahun 2008 daerah ini sudah bebas dari pekerja anak dibawah usia
15 tahun.
Syaukani mengatakan, saat ini rancangan peraturan daerah tentang Zona Bebas Pekerja Anak
tersebut tinggal menunggu persetujuan DPRD untuk disahkan menjadi Perda. Jika perda
tersebut telah disahkan maka orangtua yang ketahuan mempekerjakan anak dibawah umur akan
mendapat sanksi. Apa sanksinya?
"Kalau tidak bisa membayar denda, bisa diancam dengan kurungan badan." tegas
Syaukani dihadapan para wartawan belum lama ini.
Syaukani lebih lanjut mengatakan,
untuk mendukung semua ini pihaknya telah melakukan beberapa langkah yakni melalui program
wajib belajar 12 tahun dan dengan membebaskan pungutan SPP maupun BP3 kepada seluruh
pelajar di Kutai Kartanegara baik di tingkat SD, SLTP hingga SLTA.
"SPP sudah dihapuskan, dengan
demikian beban orangtua pun berkurang. Sehingga tidak ada alasan lagi jika ada anak-anak
di Kutai Kartanegara yang tidak dapat bersekolah hingga SLTA." kata Syaukani yang
juga Ketua APKASI (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) ini. (win) |