Anggota Pansus Tatib DPRD Kukar 2004-2009,
Dedy Sudarya, menyerahkan laporan kepada pimpinan sementara Dewan, H Bachtiar Effendi dan
Hj Joice Lidya
Photo: dprdkutaikartanegara.go.id |
|
|
KutaiKartanegara.com 02/09/04 23:15 WITA
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara
(Kukar) dalam Sidang Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun 2004 yang dipimpin H Bachtiar
Effendi akhirnya menyetujui Tata Tertib DPRD Kukar periode 2004-2009, Rabu (01/09)
kemarin.
Dalam sidang paripurna yang digelar di
Ruang Sidang Utama DPRD Kukar tersebut, Dedy Sudarya yang juga anggota Panitia Khusus
(Pansus) Tata Tertib (Tatib) DPRD Kukar ini terlebih dahulu membacakan laporan hasil rapat
Pansus yang telah berlangsung secara marathon sejak terbentuk pada 27 Agustus 2004.
Dalam laporannya, pihak Pansus menyetujui beberapa perubahan pada pasal-pasal yang
terdapat pada tatib sementara yang telah dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kukar Ir HM Aswin
MM MSc pada 23 Agustus 2004.
Perubahan dan beberapa pasal tambahan,
sejauh ini, menurut Pansus yang diketuai oleh Ir HM Yusuf AS ini masih tetap mengacu pada
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 162 Tahun 2004.
Masalah komposisi dan mekanisme pengajuan
Calon Pimpinan DPRD serta Badan Kehormatan menjadi porsi terbanyak yang menjadi sorotan
dalam pembahasan Tatib tersebut, antara lain mengenai mekanisme fit and proper test
calon Anggota BKD serta kriteria/syarat-syarat calon.
Beberapa pasal juga diperjelas dengan
beberapa penambahan serta perbaikan redaksional agar tidak membingungkan, seperti pada
pasal tentang pembentukan Komisi yang diperjelas dengan penamaan Komisi serta bidang yang
ditangani, seperti Komisi I yang akan membidangi masalah Hukum dan pemerintahan, Komisi II
yang membidangi Ekonomi dan Pembangunan, Komisi III yang membidangi Administrasi dan
Aparatur Negara, serta Komisi IV yang membidangi Kesejahteraan.
Setelah laporan tersebut disampaikan Dedy
Sudarya, H Bachtiar Effendi selaku pimpinan sidang kemudian menawarkan kepada para anggota
DPRD yang hadir untuk menyetujui pemberlakuan Tatib tersebut. Secara umum semua fraksi
menyetujui Tata tertib tersebut yang akan menjadi pedoman kerja para anggota dewan selama
5 tahun kedepan. (hnf) |