Salah seorang pimpinan parpol saat
menandatangani kesepakatan bersama dengan disaksikan Bupati Kukar, Dandim 0906, Ketua KPU,
wakil dari PN Tenggarong dan Wakapolres Kutai
Photo: Agri
Para pimpinan 24 parpol yang
menandatangani kesepakatan bersama di Gedung PKM tadi siang
Photo: Agri
|
|
|
KutaiKartanegara.com 26/01/04 21:26 WITA
Demi suksesnya pelaksanaan Pemilu 2004 di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), sebanyak 24
partai politik (parpol) se-Kukar tadi siang mengeluarkan sebuah kesepakatan bersama yang
ditandatangani oleh masing-masing pimpinan seluruh parpol peserta Pemilu tersebut.
Penandatanganan kesepakat-an bersama
ini dilaksanakan di Gedung Puteri Karang Melenu (PKM), Tenggarong Seberang, di sela-sela
acara pembukaan Rapat Kerja Bupati dengan Para Camat, Lurah/ Kades se-Kukar.
Turut menyaksikan penanda-tanganan
kesepakatan ini adalah Bupati Kukar Drs H Syaukani HR MM, Ketua KPU HM Ishack Iskandar SE,
Ketua Panwaslu Jurit Kartono SH, Dandim 0906 Letkol Inf Sudrajat Purbiantoro, wakil dari
Polres Kutai dan Pengadilan Negeri Tenggarong.
Setelah itu, Bupati dan para
pimpinan KPU, Panwaslu, Kodim 0906, Polres Kutai, Pengadilan Negeri turut membubuhkan
tandatangan pada lebaran terakhir kesepakatan tersebut. Hanya wakil dari Kejaksaan Negeri
Tenggarong yang tidak kelihatan menghadiri acara ini sehingga tidak ikut membubuhkan
tandatangan atau paraf.
Kesepakatan bersama yang diprakarsai
oleh KPU Kukar dan Bupati H Syaukani HR ini sebelumnya telah dibahas melalui perdebatan
yang cukup alot terhadap beberapa butir pernyataan pada pertemuan 24 pengurus parpol yang
dilaksanakan di ruang Martadipura, Hotel Lesong Batu Tenggarong, Jum'at (23/01) lalu. (win)
Berita Terkait:
Jelang Kampanye, Parpol se-Kukar Buat Kesepakatan Bersama (23/01/04)
|
|
Kesepakatan
Bersama Peserta Pemilu Tahun 2004
Kabupaten Kutai Kartanegara |
|
|
1. |
Mendukung
sepenuhnya penyelenggaraan Pemilu tahun 2004 melalui tahapan Pemilu yang telah ditetapkan
oleh Komisi Pemilihan Umum. |
|
|
2. |
Bersama-sama
memelihara dan menjamin suasana kondusif sebelum, selama dan sesudah penyelenggaraan
Pemilu tahun 2004 |
|
|
3. |
Mendukung
materi dalam kampanye Pemilu tahun 2004 meliputi penyampaian visi, misi dan program
peserta Pemilu tahun 2004 dalam kebersamaan dan menghormati secara santun dan beradab
a. Tidak saling menjelekkan sesama Partai
b. Tidak menjelekkan Pemerintah
c. Tidak menjelekkan Pribadi/Orang |
|
|
4. |
Mempercayakan
sepenuhnya secara tulus dan ikhlas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Kalimantan
Timur Resort Kutai untuk mengatur dan menjaga ketertiban dan keamanan sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku dan lebih mengutamakan penyelesaian kasus konflik intern
dan/atau antar peserta Pemilu tahun 2004 secara musyawarah dan kekeluargaan kecuali yang
berindikasikan tindak pidana
|
|
|
5. |
Mendukung
sepenuhnya himbauan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia agar semua peserta Pemilu
tahun 2004 untuk tidak memakai dan menggunakan atribut yang biasa dipakai atau menyerupai
atribut militer dan kepolisian selama masa kampanye |
|
|
6. |
Mendukung
terbentuknya sekretariat atau posko bersama diantara peserta Pemilu tahun 2004 sebagai
antisipasi bersama dan upaya penyelesaian masalah/konflik yang mungkin timbul diantara
peserta Pemilu tahun 2004
|
7. |
Untuk
selanjutnya menyangkut jadwal, prosedur, bentuk dan tempat kampanye akan diusulkan oleh
masing-masing Partai Politik dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) peserta Pemilu dengan
difasilitasi serta kerjasama dengan KPU dan Panwaslu |
|
|
8. |
Kesepakatan
bersama ini akan ditindaklanjuti dengan pertemuan-pertemuan teknis demi terwujudnya
situasi dan kondisi yang kondusif di Kabupaten Kutai Kartanegara |
|
|
|
|