Photo: Agri
KutaiKartanegara.com 20/02/04 22:42 WITA
Asosiasi
Badan Perwakilan Desa Seluruh Indonesia (ABPEDSI) telah selesai
menggelar Rapat Kerja Nasional I di kota Tenggarong dengan
berhasil menetapkan AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga) dan menyusun program kerja organisasi tersebut.
Disamping itu
ABPEDSI juga mengeluarkan 21 butir rekomendasi yang akan
diserahkan kepada Pemerintah Pusat serta kepada seluruh
Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten se-Indonesia.
Dari 7 butir
rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Pusat, salah satu
butirnya menyatakan bahwa ABPEDSI mengusulkan kepada Presiden RI
dan atau Pemerintah RI untuk dapat mengangkat Menteri Negara
Urusan Pedesaan yang mempunyai akses langsung dengan pedesaan.
Kemudian,
ABPEDSI juga mengusulkan kepada Presiden RI agar pemerintah
melibatkan ABPEDSI dalam merevisi UU otonomi daerah baik UU No
22/1999 maupun UU No 25/1999.
Sedangkan dari
4 butir rekomendasi yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi,
salah satu butirnya menyatakan usulan ABPEDSI kepada Gubernur
seluruh Indonesia agar memfasilitasi terbentuknya Asosiasi Badan
Perwakilan Desa (BPD) di tingkat Propinsi.
Sementara itu,
dari 10 butir rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten, salah
satu butirnya menyatakan bahwa ABPEDSI mengusulkan kepada Bupati
untuk melibatkan Asosiasi BPD Kabupaten dalam setiap pengambilan
kebijakan yang menyangkut desa dan masyarakat.
Juga diusulkan
kepada Bupati untuk mengalokasikan dana operasional Asosiasi
Badan Perwakilan Desa tingkat Kabupaten dan BPD tiap desa secara
terpisah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten
dalam setiap tahun anggaran. Demikian bunyi beberapa butir
rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Rekomendasi Rakernas I
ABPEDSI. (win)
|