KutaiKartanegara.com 15/12/04 23:05 WITA
Pihak Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Republik Indonesia bersikukuh bahwa penunjukan
Awang Dharma Bakti sebagai pejabat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) menggantikan H
Syaukani HR yang berakhir masa jabatannya pada 1 Nopember 2004 telah sesuai prosedur.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Depdagri
Ujang Sudirman MM seperti yang dilansir detikcom, penggantian Syaukani telah
sesuai dengan pasal 233 ayat 1 dan pasal 234 ayat 1 UU No 32/2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
Dijelaskan, pasal 233 ayat 1 dan 234 ayat
1 UU No 32/2004 menyatakan, Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli
2004 sampai Juni 2005, pemilihan kepala daerah diselenggarakan secara langsung pada bulan
Juni 2005.
Lalu pasal 234 ayat 1 berbunyi,
sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan untuk kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dipandang perlu untuk mengangkat pejabat Bupati.
Merujuk pasal tersebut, kata Ujang,
berdasarkan usul Gubernur Kalimantan Timur dengan surat nomor 100/8157/Pem.C/XII/04
tanggal 6 Desember 2004 perihal pengusulan jabatan Bupati Kukar maka ditetapkan Awang
Dharma Bakti sebagai pejabat Bupati.
"Penunjukan Awang secara prosedural
dan administratif sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ujang di kantor
Depdagri, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/12) lalu.
Diminta tanggapan bahwa pelantikan Awang
tak aspiratif dan bahkan DPRD meminta perpanjangan Syaukani, Ujang menyatakan penggantian
itu merupakan kewenangan pemerintah.
"Kita melihat usul gubernur dan
pertimbangan-pertimbangan yang ada di lapangan bahwa saudara Awang ini kinerjanya baik.
Hal ini menjadi kewenangan pemerintah menunjuk Awang yang prosesnya melalui usul
gubernur," katanya.
Ujang meminta agar kasus Kukar tersebut
disikapi secara bijak. Diingatkannya, pemerintah tidak mempunyai maksud untuk merugikan
pihak manapun. "Bagi masyarakat yang menginginkan seseorang untuk memimpin Kutai
Kartanegara maka berikan dukungan kepada yang bersangkutan pada Pilkada pada bulan Juni
2005," tandas Ujang. (win)
Berita Terkait:
DPRD Kukar Tolak Pelantikan ADB, Ancam Angkat Syaukani Kembali Jadi Bupati (12/12/04)
Buntut Diberhentikannya Syaukani-Samsuri,
Ratusan Warga Berunjukrasa (11/12/04)
Syaukani-Samsuri
Diberhentikan! (11/12/04) |