KutaiKartanegara.com

Find:  

Arsip berita

ARSIP BERITA KUTAIKARTANEGARA.com

 

Info Odah Etam : Desember 2004

Depdagri: Penunjukan Awang Dharma Bakti Sesuai Prosedur

KutaiKartanegara.com 15/12/04 23:05 WITA
Pihak Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Republik Indonesia bersikukuh bahwa penunjukan Awang Dharma Bakti sebagai pejabat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) menggantikan H Syaukani HR yang berakhir masa jabatannya pada 1 Nopember 2004 telah sesuai prosedur.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Depdagri Ujang Sudirman MM seperti yang dilansir detikcom, penggantian Syaukani telah sesuai dengan pasal 233 ayat 1 dan pasal 234 ayat 1 UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dijelaskan, pasal 233 ayat 1 dan 234 ayat 1 UU No 32/2004 menyatakan, Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada bulan Juli 2004 sampai Juni 2005, pemilihan kepala daerah diselenggarakan secara langsung pada bulan Juni 2005.

Lalu pasal 234 ayat 1 berbunyi, sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dipandang perlu untuk mengangkat pejabat Bupati.

Merujuk pasal tersebut, kata Ujang, berdasarkan usul Gubernur Kalimantan Timur dengan surat nomor 100/8157/Pem.C/XII/04 tanggal 6 Desember 2004 perihal pengusulan jabatan Bupati Kukar maka ditetapkan Awang Dharma Bakti sebagai pejabat Bupati.

"Penunjukan Awang secara prosedural dan administratif sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Ujang di kantor Depdagri, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/12) lalu.

Diminta tanggapan bahwa pelantikan Awang tak aspiratif dan bahkan DPRD meminta perpanjangan Syaukani, Ujang menyatakan penggantian itu merupakan kewenangan pemerintah.

"Kita melihat usul gubernur dan pertimbangan-pertimbangan yang ada di lapangan bahwa saudara Awang ini kinerjanya baik. Hal ini menjadi kewenangan pemerintah menunjuk Awang yang prosesnya melalui usul gubernur," katanya.

Ujang meminta agar kasus Kukar tersebut disikapi secara bijak. Diingatkannya, pemerintah tidak mempunyai maksud untuk merugikan pihak manapun. "Bagi masyarakat yang menginginkan seseorang untuk memimpin Kutai Kartanegara maka berikan dukungan kepada yang bersangkutan pada Pilkada pada bulan Juni 2005," tandas Ujang. (win)

Berita Terkait:
DPRD Kukar Tolak Pelantikan ADB, Ancam Angkat Syaukani Kembali Jadi Bupati (12/12/04)

Buntut Diberhentikannya Syaukani-Samsuri, Ratusan Warga Berunjukrasa (11/12/04)

Syaukani-Samsuri Diberhentikan! (11/12/04)

Free E-mail from KutaiKartanegara.com

Login Name:

Password:

Belum Terdaftar?
Daftar Sekarang Juga!

Affiliate with oto.co.id

--- Depan | Tentang Kami | Pasang Iklan | Layanan | Statistik | Partner | Credit | Kontak ---

Best viewed with Microsoft Internet Explorer 5.0 or higher with 800x600 screen resolution.
Copyright © 2001-2004 KutaiKartanegara.com - All Rights Reserved.