Wabup H Samsuri Aspar saat menyampaikan tanggapan Pemkab
Kukar terhadap inisiatif DPRD Kukar mengenai Raperda
BPKD
Photo: Joe |
|
|
KutaiKartanegara.com 14/06/04 16:59 WITA
Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menang-gapi secara positif
sekaligus mendukung hak inisiatif DPRD Kukar dalam mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pem-bentukan Badan
Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Demikian hal
tersebut diungkap Wakil Bupati Kukar Drs H Samsuri Aspar MM pada
Sidang Paripurna Terbuka VIII tadi pagi yang dipimpin Ketua DPRD
H Bachtiar Effendi di Tenggarong.
Usai memberikan
tanggapan Pemkab Kukar, dikatakan Samsuri Aspar bahwa
inisiatif dewan ini merupakan bentuk implementasi Pasal 6, 14
dan 101 Surat Keputusan (SK) DPRD Kukar No 170/2003 tentang Tata
Tertib DPRD Kukar, dimana dewan secara mandiri dan
bertanggung-jawab mampu mengambil inisiatif untuk membuat
rancangan peraturan daerah.
Ketua DPRD Kukar H Bachtiar Effendi (kiri) menerima
dokumen pemandangan umum dari salah seorang anggota
fraksi
Photo: Joe |
|
|
"Kemandirian
pihak dewan ini patut dipertahankan dan dikembangkan di
masa-masa mendatang sesuai dengan era otonomi daerah yang luas
dan bertanggung jawab. Ini bukan intervensi dewan, melainkan
suatu upaya terobosan konstitusional yang patut dilestarikan
pihak legislatif sendiri dimasa mendatang," ujar Samsuri Aspar.
Hak inisiatif,
tambah Samsuri Aspar, juga merupakan wujud berjalannya mekanisme
alat-alat dewan dalam memaknai eksistensinya. "Selama ini kan
raperda seringkali diajukan pihak eksekutif dan dewan hanya
membahas dan menyetujuinya. Tapi kali ini berbeda dimana dewan
mengambil inisitif terlebih dahulu," lanjutnya.
Menurut Wabub
Samsuri Aspar, itu membuktikan bahwa dewan telah bekerja sesuai
dengan ruang lingkup tugasnya yakni di satu pihak dia adalah
mitra eksekutif dalam membuat peraturan di lain pihak dewan
adalah penyampai aspirasi masyarakat.
Sementara itu
dikatakan Ketua DPRD Kukar H Bachtiar Effendi bahwa selama masa
bakti 1999-2004 pihaknya telah 3 kali mengajukan hak inisiatif
raperda. Menurutnya, hak inisiatif dewan ini berdasarkan SK DPRD
Kukar No 170/2003 dimana ada 3 pasal dalam SK tersebut yang
memberikan peluang kepada dewan mengajukan usul tersebut yakni
mengenai Hak-Hak DPRD yang terdapat pada Pasal 6, Hak Mengajukan
Raperda pada Pasal 14 dan Penyusunan dan Penetapan Peraturan
Daerah pada Pasal 101. Demikian katanya.
Dalam Sidang
Paripurna VIII DPRD Kukar tadi pagi juga disampaikan pemandangan
umum 5 Fraksi di DPRD Kukar terhadap nota penjelasan pemerintah
tentang Raperda Re-Strukturisasi Lembaga Perangkat Daerah
Kabupaten Kukar yang disampaikan beberapa hari lalu. (joe)
|