Awasi Verifikasi Faktual Panwaskab Kukar Temukan Pemalsuan Dukungan Calon Independen
Anggota Panwaskab Kukar, Yadi (tengah), mengaku banyak temuan pemalsuan Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 29/06/2015 23:17 WITA
Baru sepekan dilaksanakannya verifikasi faktual dukungan terhadap pasangan calon (paslon) independen, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Kutai Kartanegara (Kukar) yang ikut melakukan pengawasan menemukan adanya pemalsuan dukungan untuk salah satu paslon.
Menurut Kepala Divisi Penyelenggaraan Pemilu Panwaskab Kukar, Yadi, indikasi pemalsuan pemberian dukungan terhadap salah satu paslon tersebut dilakukan dengan berbagai modus.
"Petugas kita baik dari Panwascam hingga PPL (Panitia Pengawas Lapangan-Red) saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap temuan ini," kata Yadi.
Ditambahkan Yadi, sedikitnya ada 3 kecamatan yang terindikasi melakukan kecurangan tersebut. Seperti di kecamatan Kembang Janggut misalnya. PPL menemukan ada satu KTP yang dijadikan sampai tiga dukungan namun diubah nama, alamat dan Nomor Induk Keluarga (NIK)-nya.
Kemudian di Anggana bahkan lebih parah. Ada indikasi dukungan yang dikoordinir secara kolektif dengan modus pembuatan surat dukungan kolektif namun tanda tangan dan tanggal penerbitan KTP-nya sama.
"Namun dukungan tersebut ditolak oleh warga pada saat dilakukan verifikasi faktual di lapangan. Kemungkinan KTP tersebut di-scan untuk digandakan," jelas Yadi lagi.
Sementara di desa Sidomulyo, Kecamatan Tabang, Panwascam setempat menemukan dukungan dari penyelenggara terhadap salah satu paslon. Namun nama yang bersangkutan langsung secara otomatif dicoret sesuai dengan PKPU Nomor 9/2015, dimana setiap penyelenggara Pilkada tidak boleh menyertakan dukungan terhadap calon perseorangan, termasuk PNS, anggota TNI dan Polri.
"Bahkan KTP istri Ketua Panwascam Tabang juga ditemukan memberikan dukungan terhadap salah satu paslon padahal tidak pernah sama sekali. Namun proses tidak dilanjutkan karena yang bersangkutan tidak merasa keberatan karena tidak tahu siapa yang memamfaatkan KTP tersebut. Namanya hanya diicoret saja dan kemudian menulis surat pernyataan tidak mendukung," demikian kata Yadi. (win)
|