Pemilu Legislatif 2014 Jadwal Kampanye Disepakati, Setiap Parpol Dijatah 12 Hari Kapolres Kukar AKBP Abdul Karim ikut memberikan masukan terkait jadwal kampanye Pemilu Legislatif 2014 di wilayah Kukar Photo: Agri
Perwakilan parpol dan instansi terkait menandatangani kesepakatan penetapan jadwal kampanye Pemilu Legislatif 2014 di Kukar Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 05/03/2014 23:07 WITA
Partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum 2014 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyepakati jadwal kampanye terbuka yang akan dilaksanakan mulai 16 Maret mendatang hingga tanggal 5 April 2014.
Dari rapat koordinasi penetapan jadwal kampanye yang digelar Selasa (04/03) kemarin di Sekretariat KPU Kukar, disepakati bahwa pelaksanaan kampanye dilakukan per daerah pemilihan (dapil), bukan per kecamatan.
Selain itu, ditetapkan pula bahwa masing-masing parpol mendapat jatah kampanye terbuka selama 12 hari, minus hari raya Nyepi yang merupakan hari libur nasional.
Rapat koordinasi penetapan jadwal kampanye ini dipimpin komisioner KPU Kaltim Muhammad Taufik, didampingi Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas Sekretariat KPU Kukar, Siswo, dan Ketua Panwaslu Kukar, Yadi.
Selain dihadiri para utusan 12 parpol peserta Pemilu 2014 di Kukar, rapat koordinasi ini juga dihadiri langsung oleh Kapolres Kukar AKBP Abdul Karim.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kukar mengimbau kepada parpol untuk melaksanakan kampanye sesuai aturan dan ketentuan yang telah disepakati.
Selain itu, Kapolres mengingatkan kepada parpol untuk mengajukan permohonan izin pelaksanaan kampanye, baik kampanye terbuka maupun rapat terbatas, kepada Polres Kukar paling lambat 7 hari sebelum kegiatan.
"Kalau kurang dari 7 hari, kami tidak akan keluarkan izinnya. Dan jika masih tetap digelar, kami akan bubarkan karena sudah melanggar aturan," tegas Kapolres.
Sementara dikatakan Kasubag Teknis Pemilu & Hupmas Sekretariat KPU Kukar, Siswo, jadwal kampanye yang dibuat Sekretariat KPU Kukar telah disesuaikan dengan jadwal kampanye yang ditetapkan KPU Kaltim.
"Untuk pelaksanaan kampanye terbuka dapat dilakukan di 37 lokasi yang tersebar di 18 kecamatan se-Kukar. Jadi parpol tinggal memilih mana lokasi yang akan digunakan untuk kampanye berdasarkan jadwal yang disepakati," ujarnya.
Ditambahkan Siswo, pelaksanaan kampanye terbuka dapat dilaksanakan oleh masing-masing parpol mulai pukul 09.00 WITA hingga 17.00 WITA sesuai Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013. (win)
|